Berita

Anggota KY Abhan Pastikan Rekomendasi Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong Selesai, Dikirim ke MA

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menyidangkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus impor gula. Rekomendasi tersebut kini telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota KY Abhan menyatakan bahwa proses rekomendasi telah selesai dan kini memasuki tahap administrasi untuk penjatuhan sanksi. “Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Abhan di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Abhan belum merinci isi rekomendasi tersebut, termasuk jenis sanksi yang diusulkan. Ia hanya memastikan bahwa rekomendasi KY telah rampung. “Kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek.”

Latar Belakang Laporan Tom Lembong

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkaranya ke KY pada Selasa (21/10). Menanggapi laporan tersebut, KY kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim terkait pada Selasa (28/10).

Advertisement

“Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat itu, dilansir Antara, Selasa (21/10).

Kasus Korupsi Impor Gula dan Abolisi Presiden

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 ini mencapai Rp 194,72 miliar.

Namun, Tom Lembong kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan abolisi ini meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya, sehingga Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Advertisement
Mureks