Berita

Pengacara Nurhadi Persoalkan Keterangan Saksi di Sidang TPPU, Sebut Dakwaan KPK Sarat Asumsi

Advertisement

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kliennya. Maqdir menilai bukti penerimaan uang yang disebutkan dalam dakwaan Nurhadi tidak memiliki dasar yang kuat dan sarat asumsi.

Keberatan Maqdir tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Di hadapan majelis hakim, Liyanto menyebut bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, kemudian mengonfirmasi Liyanto terkait dakwaan jaksa yang menyebut adanya transfer uang sebesar Rp11 miliar kepada Rezky Herbiyono.

“Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang,” tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto dalam sidang, yang kemudian diamini oleh Liyanto. “Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi,” sebut hakim lagi.

Menanggapi kesaksian tersebut, Maqdir Ismail menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kesimpulan yang tidak berdasar bukti faktual sangat berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.

“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar Maqdir Ismail menegaskan.

Ia melanjutkan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Maqdir berpendapat, keterangan Liyanto di persidangan tidak kuat karena bukan merupakan saksi fakta.

Advertisement

“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Nurhadi dan tim pengacaranya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Namun, majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Maqdir pun menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. Ia juga menyoroti prosedur pemeriksaan saksi secara daring.

“Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” ujar Maqdir.

Sebagai informasi, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan TPPU sebesar Rp452 miliar.

Advertisement
Mureks