Berita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Advertisement

Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap (gage) kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Peniadaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat yang merayakan libur nasional serta cuti bersama.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Jadwal Peniadaan Ganjil Genap

Berdasarkan keterangan resmi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, peniadaan ganjil genap akan berlaku pada:

  • Kamis, 25 Desember 2025 (Libur Nasional Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
  • Rabu, 1 Januari 2026 (Libur Nasional Tahun Baru)

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Advertisement

Dasar Hukum Peniadaan Aturan

Peniadaan ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sementara itu, peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 didasarkan pada:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement
Mureks