Berita

Panduan Lengkap: Cara Mudah Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 Melalui Ponsel

Advertisement

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan untuk membiayai pendidikan, menyediakan perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi mereka yang membutuhkan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat handphone. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan portal daring untuk memverifikasi status penerima bantuan ini.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Langkah-langkah Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2025

Untuk mengecek apakah Anda atau anggota keluarga termasuk penerima PIP, ikuti panduan berikut:

  1. Buka peramban di ponsel Anda dan kunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode captcha yang tertera.
  4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
  5. Setelah itu, klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Sistem akan menampilkan hasil pengecekan yang mencakup beberapa informasi penting. Informasi tersebut meliputi status penerimaan (apakah sudah masuk Surat Keputusan atau belum), alasan jika dana belum cair (misalnya belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta detail periode pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima.

Advertisement

Tujuan Utama Program Indonesia Pintar

PIP dirancang dengan beberapa tujuan strategis untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di Indonesia. Program ini berupaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Cakupan program ini meliputi jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti paket A sampai C dan pendidikan khusus. Melalui PIP, pemerintah berharap dapat mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP?

Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, terdapat beberapa golongan peserta didik yang berhak menerima dana bantuan ini. Mereka adalah:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Advertisement
Mureks