Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengumumkan telah mengaudit lebih dari 100 unit usaha di Sumatera terkait bencana banjir yang melanda wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan unit usaha telah dijatuhi sanksi administrasi paksaan pemerintah. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan audit ini akan memberikan gambaran detail penyebab dan upaya pencegahan bencana serupa di masa mendatang.
Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers bersama Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto di Kementerian LH, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa audit lingkungan sedang berjalan intensif. “Jadi audit lingkungan saat ini sudah berjalan, terutama di Sumatera Utara. Audit Lingkungan ini akan memberikan gambaran detail terkait dengan apa yang terjadi dan apa yang seharusnya bisa dihindari,” ujar Hanif.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Ia menambahkan, “Ini dengan demikian audit lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.”
Proses Audit dan Potensi Sanksi
Menteri Hanif memperkirakan proses audit ini akan memakan waktu hingga satu tahun. Namun, untuk unit usaha skala besar yang menjadi prioritas, diharapkan dapat diselesaikan pada bulan Maret 2026. Hal ini bertujuan agar tindak lanjut hukum dapat segera dilakukan.
“Jadi ini tentu akan berakhir tidak bisa cepat, hampir satu tahun. Namun demikian, yang penting, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret ya, Pak. Bulan Maret, sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana? Apakah dengan pendekatan gugatan perdata? Atau dengan sanksi administrasi pasal pemerintah,” tegasnya.
Kementerian LH telah menurunkan tim ahli selama dua pekan untuk melakukan pengambilan data lapangan, pengukuran, dan pengambilan sampel kayu di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Sampel-sampel tersebut kini sedang dalam tahap uji laboratorium.
“Jadi pelaksanaan kegiatan untuk di DAS Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Jadi di DAS Batang Toru itu sebagaimana kami sampaikan, itu ada 8-9 unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup. Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” imbuh Hanif.
Tiga Pendekatan Sanksi
Hanif menjelaskan bahwa audit lingkungan ini akan mengarah pada tiga jenis sanksi: sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana. Pendekatan pidana akan diterapkan jika kegiatan tersebut terbukti memiliki pengaruh kausalitas yang menyebabkan korban jiwa.
“Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana. Jadi untuk yang Sumatera Utara yang gede-gede sudah selesai di dalam minggu ini,” tuturnya.
Saat ini, tim Kementerian LH juga tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 17 perusahaan di Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, termasuk tambang semen, pertambangan umum, perumahan, dan perkebunan kelapa sawit.
“Kemudian tim hari ini sedang di Sumatera Barat, ada 17 unit yang saat ini sedang dilakukan verifikasi lapangan. Jadi ada kegiatan semen suatu (pabrik) semen, kemudian tambang, kemudian ada perumahan, ada perkebunan sawit. Ini sedang kita lakukan verifikasi lapangan, 17 dari sekitar 50-an. Jadi ini sedang berjalan untuk di Sumatera Barat,” ungkap Hanif.
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, pengawasan dilakukan secara tidak langsung karena tantangan aksesibilitas. Kajian tidak langsung ini melibatkan berbagai unsur dan akan didalami melalui verifikasi lapangan setelah hasilnya dirumuskan.
“Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat. Sehingga kajian tidak langsung sedang dilakukan dengan sangat intensif dengan melibatkan seluruh unsur yang tadi disampaikan Bapak Menteri. Kita bersama-sama untuk merumuskan hasil kajian langsung. Nanti hasil itu akan didalami melalui verifikasi lapangan,” pungkasnya.






