Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hamid Muhammad, mengungkapkan peran sentral mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Menurut Hamid, Jurist Tan memiliki kewenangan besar yang bahkan bisa menyebabkan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang ini menghadirkan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kewenangan Jurist Tan yang Dinilai Sangat Dominan
Dalam kesaksiannya, Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan luas terkait teknologi informasi (IT), anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek. “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan apakah kewenangan tersebut mencakup mutasi pegawai hingga membuat pejabat eselon I dan II, termasuk terdakwa Sri dan Mulyatsyah, merasa khawatir. “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon II termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon I juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?” tanya Jaksa. Hamid dengan tegas menjawab, “Iya, betul.”
Nadiem Makarim Disebut Mendukung Penuh Jurist Tan
Lebih lanjut, Hamid juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim beberapa kali menyatakan bahwa pernyataan Jurist Tan merupakan representasi dari pernyataannya sendiri sebagai menteri. Hal ini termasuk dalam konteks pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pokok perkara.
“Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia?” tanya jaksa. “Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” jawab Hamid. Jaksa kembali mempertegas, “Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?” Hamid membenarkan, “Iya, benar ya.”
Kasus Korupsi Chromebook dan Para Terdakwa
Sebagai informasi, Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, ia belum dapat diadili karena masih berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, tiga terdakwa telah mulai menjalani persidangan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.






