Pemerintah telah menetapkan jadwal libur panjang atau long weekend untuk perayaan Natal 2025. Libur ini mencakup hari libur nasional dan cuti bersama Natal, yang kemudian disambung dengan libur akhir pekan. Selain itu, periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 juga telah diumumkan, lengkap dengan rekomendasi pengambilan cuti tahunan.
Jadwal Lengkap Long Weekend Natal 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat dua hari libur utama untuk Natal 2025. Dengan tambahan libur akhir pekan, masyarakat dapat menikmati long weekend sebagai berikut:
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Penting untuk diketahui bahwa tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama Natal.
Rekomendasi Cuti untuk Libur Nataru Lebih Panjang
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah memberikan rekomendasi tanggal pengambilan cuti tahunan. Dengan memanfaatkan jatah cuti, periode libur bisa menjadi lebih lama:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta
Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022, dijelaskan bahwa:
“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Namun, jika pekerja memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang. Surat edaran tersebut juga menegaskan:
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”
Ketentuan Cuti Bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berbeda dengan pekerja swasta, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Poin kedua Keppres tersebut menyatakan:
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Lebih lanjut, bagi ASN/PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengambil hak cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi. Poin ketiga Keppres tersebut berbunyi:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Dengan demikian, ASN/PNS tetap dapat menikmati libur saat cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.






