Berita

Polres Serang Tuntaskan 1.125 Kasus Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Lampaui Target 110 Persen

Advertisement

Polres Serang mengumumkan keberhasilan menuntaskan 1.125 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang melampaui target, mencapai 110 persen dari total laporan yang masuk.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.025 perkara merupakan laporan baru yang terjadi pada tahun ini. Sementara itu, 100 perkara lainnya merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya yang juga berhasil diselesaikan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Capaian Penyelesaian Perkara dan Penegakan Hukum

“Artinya, terdapat 100 perkara tunggakan dari tahun sebelumnya yang berhasil diselesaikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara mencapai 110 persen,” jelas Kapolres Condro Sasongko pada Selasa (23/12/2025).

Secara spesifik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mencatat penanganan 459 perkara dan berhasil menyelesaikan 500 perkara. Capaian ini menempatkan tingkat penyelesaian Satreskrim pada angka 108 persen.

“Capaian tersebut merupakan akumulasi dari penyelesaian perkara baru dan tunggakan perkara dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar AKBP Condro Sasongko.

Kapolres juga menegaskan bahwa tingkat penyelesaian perkara Polres Serang yang mencapai 110 persen merupakan yang tertinggi di jajaran Polda Banten. Lebih lanjut, Polres Serang juga mendapatkan pengakuan sebagai penegak hukum terpadu terbaik di antara seluruh polres dan polresta se-Indonesia.

Advertisement

“Bahkan, Polres Serang juga dinobatkan sebagai penegak hukum terpadu terbaik di antara seluruh polres dan polresta se-Indonesia,” ujarnya.

Tindak Pidana Dominan dan Penanganan Narkoba

Sepanjang tahun 2025, tindak pidana yang paling dominan masih didominasi oleh kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak serta praktik permainan curang pada komoditas beras juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti curanmor, curat, dan kekerasan seksual terhadap anak, terus kami tindak secara tegas dan terukur. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Condro.

Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangani 108 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan tersebut, total 144 tersangka telah diamankan dan diproses hukum.

“Dalam rilis akhir tahun ini, kami menghadirkan 35 tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Pekat yang berlangsung selama dua pekan terakhir,” terang Kapolres.

Advertisement
Mureks