Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia. Pelaporan ini krusial agar status perkawinan mereka tercatat secara resmi dalam dokumen kependudukan, demikian informasi yang dihimpun pada Rabu, 24 Desember 2025.
Pentingnya Melaporkan Pernikahan di Luar Negeri
Mengutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta, @dukcapiljakarta, jika pernikahan tidak dilaporkan, status dokumen kependudukan Anda di Indonesia masih akan tercatat sebagai “belum kawin”.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dengan melakukan pelaporan, WNI akan memperoleh sejumlah manfaat signifikan, antara lain:
- Status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan berubah menjadi “Kawin Tercatat”.
- Data kependudukan Anda diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini.
- Mempermudah berbagai urusan layanan publik, seperti pengajuan visa, paspor, BPJS, hingga perbankan.
- Pernikahan Anda tidak hanya sah di negara tempat melangsungkan akad, tetapi juga diakui secara hukum di Indonesia.
Prosedur dan Dokumen Pelaporan Pernikahan di Luar Negeri
Untuk melaporkan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri, WNI perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri, beserta terjemahan resminya dari Penerjemah Tersumpah.
- Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Surat Pengesahan dari Kementerian Luar Negeri, atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri.
- Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta suami dan istri.
- Fotokopi Paspor WNI dan WNA suami dan istri.
- Fotokopi Akta Perceraian, jika sebelumnya pernah cerai hidup.
- Fotokopi Akta Kematian, jika sebelumnya pernah cerai mati.
- Empat lembar foto berdampingan ukuran 4×6.
Pengajuan pelaporan dapat dilakukan melalui dua jalur:
- Secara offline di Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
- Secara online melalui portal s.id/laporIn_dukcapiljk.
Perbedaan KTP WNI dan WNA: Desain, Masa Berlaku, dan Hak
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI dan WNA memiliki perbedaan signifikan, baik dari segi desain fisik, masa berlaku, hingga hak-hak yang melekat pada pemiliknya. Perbedaan tersebut dirinci sebagai berikut:
1. Perbedaan Fisik
| Aspek | KTP WNI | KTP WNA |
|---|---|---|
| Desain | Dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila. | Dominan kuning dengan tulisan jelas “Warga Negara Asing”. |
| NIK | 16 digit tetap dan berlaku seumur hidup. | Diawali kode khusus (contoh ‘X’) disesuaikan negara asal. |
| Masa Berlaku | Seumur hidup, kecuali ada perubahan data. | Harus diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun). |
2. Perbedaan Hak dan Kewajiban
| Aspek | KTP WNI | KTP WNA |
|---|---|---|
| Hak Politik | Memilih dalam Pemilu. | Tidak memiliki hak politik. |
| Kepemilikan Properti | Memiliki properti dengan hak milik. | Tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik. |
| Pekerjaan | Bekerja di semua sektor (termasuk PNS). | Membutuhkan izin kerja untuk berkarir. |






