Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, resmi mengundurkan diri dari jabatan Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini disebut sebagai bagian dari ‘uzlah struktural’ dan pertimbangan usia lanjut.
Pengunduran diri dari Dewan Syuro PKB telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri membenarkan kabar tersebut pada Selasa (23/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Hanif menjelaskan, “Sudah lama itu. Benar beliau KMA menyampaikan kepada Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, yang intinya beliau akan uzlah struktural.”
Meski demikian, Ma’ruf Amin disebut akan tetap memberikan bantuan kepada PKB. “Artinya, beliau KMA tidak akan lagi aktif berkegiatan dalam organisasi publik, termasuk MUI dan PKB. Tapi, beliau juga menyampaikan akan tetap membantu PKB,” imbuh Hanif.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Surat tersebut diajukan langsung kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025 dan baru dibahas oleh pimpinan MUI pada hari ini, Selasa (23/12/2025).
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi membacakan surat pengunduran diri tersebut di hadapan pimpinan MUI. Masduki mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
Menurut Masduki, “Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan usia beliau (KH Ma’ruf Amin) yang sudang lanjut. Dan beliau merasa sudah terlalu lama mengabdi di MUI.”
Ma’ruf Amin memiliki rekam jejak panjang di MUI, tercatat pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum, dan terakhir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.






