Pemerintah Kabupaten Jember, bersinergi dengan Bea Cukai Jember, memusnahkan 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa, 23 Desember 2025. Aksi penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp81.693.196.
Pemusnahan yang berlangsung di Balai Serbaguna Kabupaten Jember tersebut merupakan hasil penindakan lintas instansi. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. “Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” ungkap Syahirul melalui keterangan tertulis.
Syahirul menambahkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya penindakan, melainkan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini juga diselenggarakan bersamaan dengan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bertema ‘Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal’. Langkah ini menjadi penegasan Pemerintah Kabupaten Jember dalam memerangi peredaran rokok dan MMEA ilegal yang merugikan negara, mencederai iklim usaha, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial. Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, menekankan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik.
“Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal adalah persoalan serius dengan dampak luas, termasuk menggerus penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha taat aturan. Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dipandang strategis untuk mendukung sektor kesehatan, penegakan hukum, dan membangun kesadaran masyarakat.
“Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.






