Internasional

Kejagung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Petral, Anang: “Pengembangan Perkara”

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2019, Sudirman Said, pada Rabu, 24 Desember 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar hari ini ada pemeriksaan yang bersangkutan (Sudirman Said) sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM untuk kasus dugaan TPK pengadaan minyak pertamina/Petral periode 2008-2015,” kata Anang kepada CNBC Indonesia.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kasus dugaan korupsi Petral ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meskipun demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Advertisement

Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa total lebih dari 20 orang saksi. Pemeriksaan para saksi ini digelar setelah peningkatan status perkara pada Oktober 2025. “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang pada November silam.

Anang juga menegaskan bahwa periode pengusutan korupsi yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa dalam kasus ini berbeda dengan yang pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya mengusut perkara Petral untuk periode 2019-2025. “Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” tuturnya.

Advertisement
Mureks