Internasional

Menteri Sosial Gus Ipul Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Jadi Rp15.000/Hari

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengusulkan kenaikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi penyintas bencana alam. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan kenaikan jadup ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan bagi korban banjir bandang dan longsor, khususnya di wilayah Sumatra. Saat ini, besaran jadup yang berlaku adalah Rp10.000 per orang per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terakhir direvisi pada tahun 2020 namun nilainya tetap sama sejak 2015.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Kami mengusulkan besarannya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti, yang sekarang sedang hitung dan kita akan menghitung dengan Kementerian Kesehatan dan dibantu Kementerian Keuangan,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan kembali kondisi Permensos sebelumnya. “Selama ini permensos selama ini yang kemudian, tolong jangan dipotong ya, permensos selama itu sejak tahun 2015. Ada revisi tahun 2020, nilainya tetap sama. Besarannya tetap sama yaitu Rp10.000,” tegasnya.

Menteri Sosial memaparkan, bantuan jadup ini bersifat perorangan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan lauk pauk. Ia memberikan contoh besaran yang diusulkan.

Advertisement

“Misalnya ini misalnya jangan salah tulis lagi, misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari. Untuk membeli lauk pauk,” ucapnya.

Dengan kenaikan tersebut, setiap penyintas bencana akan menerima sekitar Rp450.000 per bulan. “Kalau Rp15.000 kali sebulan berapa berarti itu nanti? Rp450.000 per bulannya. Jadi untuk membeli lauk pauk,” sambung Gus Ipul.

Bantuan jaminan hidup ini rencananya akan disalurkan dalam bentuk uang tunai setiap bulan selama tiga bulan. Namun, Gus Ipul menekankan bahwa jumlah pasti jadup masih belum final dan akan kembali didiskusikan lebih lanjut antar kementerian terkait.

Advertisement
Mureks