Berita

PN Jakarta Barat Perintahkan Dua Mitra PosIND Bayar Rp 65 Miliar atas Wanprestasi Proyek Bansos

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND terhadap dua mitra kerjanya. Kedua perusahaan tersebut, PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri, diwajibkan membayar total Rp 65.054.326.265 atas proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur.

Dalam putusan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara PT Pos Indonesia dengan para tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian ini juga memiliki koneksitas sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia,” kata kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus, pada Selasa (23/12/2025).

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Tergugat I, PT Yasa Artha Trimanunggal, untuk membayar sisa tagihan pekerjaan Last Mile sebesar Rp25.087.703.108. Jumlah tersebut ditambah kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.128.946.640, yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Sementara itu, Tergugat II, PT Arkan Global Mandiri, dihukum membayar sisa tagihan pekerjaan Mid Mile sebesar Rp37.165.240.686. Ditambah bunga moratoir sebesar Rp1.672.435.831, pembayaran ini juga wajib dilakukan secara tunai dan sekaligus. Dengan demikian, total kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh para tergugat kepada PT Pos Indonesia mencapai Rp65.054.326.265.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan. Para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp651.000.

Kronologi Gugatan Wanprestasi PosIND

PT Pos Indonesia (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Maret 2025. Gugatan ini menargetkan PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri, beserta masing-masing pengurusnya, terkait proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di wilayah Jawa Timur.

PosIND menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan mid mile dan last mile distribusi bantuan beras secara tuntas di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pelaksanaan tersebut mencakup pengangkutan beras dari gudang Bulog ke titik serah hingga penyaluran langsung kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Advertisement

Arief Agus menjelaskan, “Kerja sama Pos Indonesia dengan dua rekanan tersebut telah diikat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan addendum yang ditandatangani pada September hingga November 2023. Seluruh pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen dan telah diverifikasi serta ditandatangani oleh pihak Bulog melalui Berita Acara Rampung Pendistribusian.”

Namun, para tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh sebagaimana disepakati. Berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 7 Maret 2024, PT Yasa Artha Trimanunggal masih memiliki sisa kewajiban pembayaran pekerjaan last mile sebesar Rp25,08 miliar. Sementara PT Arkan Global Mandiri memiliki tunggakan pekerjaan mid mile sebesar Rp37,16 miliar. Total sisa kewajiban yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp62 miliar.

PT Pos Indonesia juga menyoroti adanya hubungan kepemilikan dan pengelolaan antara kedua perusahaan tergugat yang dinilai sebagai sister company. Hal ini menjadi dasar pengajuan gugatan secara kumulatif terhadap seluruh pihak terkait.

Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta, mengungkapkan, “Kami sudah melakukan proses penagihan berulang kali dalam bentuk melayangkan surat tagihan, melakukan klarifikasi dokumen, hingga mengirimkan tiga kali somasi. Namun, para tergugat terus mengaitkan pelunasan pembayaran dengan pihak lain yang tidak terikat dalam perjanjian, serta mendalilkan adanya kekurangan dokumen tanpa memberikan rincian yang jelas dan dapat diverifikasi.”

PosIND menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan penagihan, baik fisik maupun salinan elektronik, telah diverifikasi oleh Bulog dan diunggah ke shared folder yang justru disediakan oleh pihak tergugat sendiri. Oleh karena itu, alasan penundaan pembayaran dinilai tidak berdasar secara hukum.

“Atas keputusan ini, kami meminta agar PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri segera melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana keputusan PN Jakarta Barat,” pungkas Tata Sugiarta.

Advertisement
Mureks