JAKARTA, 23 Desember 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025). “Ia benar (Sudirman Said diperiksa),” kata Anang.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Petral sendiri diketahui telah dibubarkan pada tahun 2015, saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM. Anang menjelaskan bahwa Sudirman Said dimintai keterangan sebagai saksi. “(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” tutur Anang.
Hingga berita ini ditulis, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Sudirman Said. “Masih berlangsung,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi di Petral dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah. Anang menerangkan bahwa kedua kasus tersebut memiliki periode waktu penyidikan yang berbeda.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” jelas Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Anang menambahkan, penanganan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Petral.
Namun, Anang tidak merinci identitas para terdakwa yang dimaksud. “Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.






