MHRH, mantan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Lebak, Banten, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp 550 juta yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa, 23 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Selain pidana penjara, MHRH juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 198 juta. Hakim menetapkan bahwa uang pengganti harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas majelis hakim.
Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Sebelumnya, JPU menuntut MHRH dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta.
Kronologi Pengambilan Uang dan Judi Online
Perkara korupsi ini bermula pada 27 Maret 2025. Saat itu, MHRH mendapatkan kunci brankas dari supervisor yang berhalangan mengikuti lembur. Kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp 200 juta yang tersimpan di dalam brankas.
Aksi serupa kembali dilakukan MHRH pada 7 April 2025, di mana ia mengambil uang sebesar Rp 350 juta. Total uang nasabah sebesar Rp 550 juta tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online.
Tindakan MHRH terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan uang tunai di dalam brankas. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang kas senilai Rp 550 juta. Setelah aksinya terbongkar oleh pihak bank, MHRH sempat melarikan diri.
Namun, pelarian MHRH tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap di sebuah apartemen dan saat penangkapan, petugas menemukan uang sebesar Rp 350 juta yang masih dibawanya. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Banten, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan MHRH mencapai Rp 550 juta.
MHRH didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.






