Berita

Buruh Gelar Aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Desak Kenaikan UMP 2026 Jelang Pengumuman

Advertisement

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Aksi ini dilakukan menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Massa yang membawa atribut dari Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) memadati Jalan Medan Merdeka Selatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sebuah mobil komando terparkir di depan Balai Kota. Para demonstran membentangkan bendera, spanduk, dan banner yang menyuarakan tuntutan mereka. Meskipun demikian, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih dapat dilalui kendaraan bermotor, meski terjadi penyempitan jalur akibat kerumunan massa.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional, Andre Nasrullah, mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Rekomendasi tersebut mencakup tiga usulan nilai UMP 2026 dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan, yaitu organisasi pengusaha, serikat buruh, dan unsur pemerintah.

“Naik 0,75 itu baru rekomendasi dari Disnaker. Tapi paling tidak naik 0,9,” kata Andre Nasrullah, menegaskan harapan buruh akan kenaikan upah yang lebih signifikan.

Advertisement

Rincian usulan besaran UMP DKI Jakarta 2026 adalah sebagai berikut:

  • Unsur Organisasi Pengusaha: Mengusulkan UMP sebesar Rp 5.675.585. Angka ini dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
  • Unsur Serikat Buruh: Mengusulkan UMP sebesar Rp 5.898.511. Usulan ini mengacu pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Unsur Pemerintah: Mengusulkan UMP sebesar Rp 5.729.876. Perhitungan ini juga menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan nilai alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur memiliki batas waktu hingga 24 Desember untuk menetapkan besaran UMP. Andre Nasrullah menambahkan, “Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.”

Advertisement
Mureks