Berita

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil Terkait Korupsi Rp 222 M

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemanggilan ini terbuka setelah KPK sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang merupakan suami Atalia.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada saudari AT (Atalia),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Atalia akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. KPK akan mendalami secara menyeluruh proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana non-budgeter di Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh.”

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil saat ini diketahui sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Advertisement

Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lima Tersangka

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, Ridwan Kamil menyatakan rasa syukurnya atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelima tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai pemenuhan kebutuhan non-budgeter dalam pengadaan iklan pada bank BUMD tersebut.

Advertisement
Mureks