Berita

Satpol PP DKI Bongkar 16 Reklame Berkarat di Jakarta, Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrem

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 titik papan reklame berkarat di sejumlah wilayah Ibu Kota pada Selasa, 23 Desember 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi bahaya roboh akibat cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa penertiban tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta bernomor e-1374/KR.00.00 tertanggal 22 Oktober 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Berdasarkan rekomendasi dari (Dinas) Citata, kami sudah melaksanakan penertiban dan sampai saat ini ada 16 reklame yang secara konstruksi sudah tidak membahayakan masyarakat,” kata Satriadi saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Satriadi menambahkan, langkah ini diambil menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di Jakarta. Menurutnya, kondisi reklame yang berkarat dan konstruksi tidak layak sangat berisiko membahayakan warga, terutama saat hujan lebat dan angin kencang.

“Reklame ini kan bangunan tinggi. Kalau kondisi cuaca seperti sekarang, tentu berpotensi membahayakan masyarakat. Karena kewenangan menilai kelayakan konstruksi ada di Citata, maka kami menindaklanjuti rekomendasi mereka,” ujarnya.

Ia menyebutkan total reklame yang direkomendasikan untuk ditertibkan mencapai sekitar 30 titik. Namun, Satpol PP memprioritaskan titik-titik yang dinilai paling mendesak terlebih dahulu, mengingat sudah mendekati akhir tahun anggaran. Sisa reklame lainnya akan ditertibkan pada tahun anggaran 2026.

Advertisement

“Karena sudah akhir tahun, kami prioritaskan yang paling berisiko. Sisanya akan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Material reklame yang telah dibongkar dan dievakuasi selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung. Proses penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari lurah, camat, PPSU, Dinas Citata, Dinas Pemadam Kebakaran, PTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Daftar Titik Reklame yang Ditertibkan

  • Jakarta Utara: Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
  • Jakarta Pusat: Jl. Haji Iman Sapii (depan Gedung Dhanapala) Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar (dua titik).
  • Jakarta Barat: Jl. Citra Garden 5 / Jl. Satu Maret Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres; Jl. Taman Surya V Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres; Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No 8 RT 08/RW 009 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
  • Jakarta Timur: Jalan Raya Bogor (Halte Kampung Tengah) Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas; Jalan Raya Bogor (pertigaan mall Cijantung) Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas; Jl. Raya Ciracas No.16 (Taman Kota) Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas; JI. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota) Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas; Jl. Bekasi Timur Raya (JPC Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung; JI. Raya Bogor (depan Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo; Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas; Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas; Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang – Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
  • Jakarta Selatan: Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (Halaman Bengkel Mentari Motor) Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Sebelum penertiban, Satpol PP juga telah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame. Satriadi memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, sejauh ini semua berjalan dengan baik karena kita bekerja bersama-sama lintas instansi,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks