Berita

Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg ‘Keripik Pisang Narkoba’ yang Disemprot Zat Adiktif

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan lima kilogram (kg) ‘keripik pisang narkoba’ pada Selasa, 23 Desember 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan polisi di wilayah Kabupaten Bogor.

Keripik pisang ini disebut telah disemprot dengan zat yang mengandung narkoba. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa keripik tersebut tampak tidak berubah warna, sama seperti keripik pisang pada umumnya, dan dibungkus plastik.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” kata Rinaldy kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Rinaldy menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis zat narkoba yang digunakan. Ia juga menyebutkan bahwa keripik pisang yang dimusnahkan diperkirakan seberat 5 kg.

Advertisement

“Cuma untuk hasil lab-nya itu zat yang mengandung apa, nanti mungkin teman-teman bisa di Bidang Pidana Umum untuk, apa, kronologi lengkap perkaranya. Kalau keripik pisang diperkirakan 5 kiloan,” ungkapnya.

Keripik tersebut didapatkan dari wilayah Kabupaten Bogor dan ditujukan untuk konsumsi pribadi serta teman-teman terdekat pelaku. “Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia,” jelas Rinaldy.

Pemusnahan barang bukti ‘keripik pisang narkoba’ ini dilakukan dengan cara dibakar, bersamaan dengan 100 perkara barang bukti lainnya.

Advertisement
Mureks