Sidang pembacaan dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya usai menjalani operasi.
Penundaan sidang ini diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan di rumah sakit.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kondisi Kesehatan Nadiem Jadi Alasan Penundaan
“Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?” kata hakim membuka persidangan.
Menanggapi pertanyaan hakim, jaksa kemudian menjelaskan kondisi terkini Nadiem berdasarkan surat keterangan dokter. “Baik, terima kasih Yang Mulia. Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi, sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” jelas jaksa.
Jaksa menambahkan, berdasarkan keterangan dokter, Nadiem baru bisa dikatakan pulih dan dihadirkan di persidangan sekitar 21 hari setelah operasi, yaitu sekitar tanggal 2 Januari 2026.
Untuk memperkuat keterangannya, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Hakim kemudian mempersilakan dokter Yahya untuk menjelaskan kondisi Nadiem secara langsung.
“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” terang Yahya.
“Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?” tanya hakim memastikan. “Siap,” jawab Yahya. Hakim kembali bertanya, “Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?” “Siap, pascaoperasi 21 hari,” tegas Yahya.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Awal Januari 2026
Setelah mendengar penjelasan dari jaksa dan dokter, majelis hakim sepakat untuk menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026.
“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” ujar hakim.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem juga sempat ditunda pada Senin, 16 Desember 2025, karena Nadiem masih dalam masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Dalam kasus yang sama, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa menyebut kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.






