Berita

Komisi III DPR Tegaskan Reformasi Penegak Hukum Prioritaskan Pembenahan Kultur dan Perilaku Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional. Menurutnya, proses reformasi harus didasarkan pada data dan objektivitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara pada Kamis, 08 Januari 2026. Dua ahli yang turut hadir adalah Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Rano Alfath menekankan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia juga menegaskan pentingnya mekanisme fit and proper test untuk pengangkatan Kapolri sebagai upaya pengawasan yang krusial.

“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.

Ia menambahkan, reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Sebaliknya, Komisi III DPR ingin reformasi difokuskan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik. Mureks mencatat bahwa perbaikan ini memerlukan pengawalan konsisten, meskipun Polri telah memulai berbagai upaya.

“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tegas Rano.

Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum, jelas Rano, dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Oleh karena itu, reformasi harus dilakukan melalui pendekatan berbasis data.

“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Sebagai kesimpulan rapat, Rano menegaskan sikap resmi Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Kedudukan Polri dipastikan tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditegaskan sebagai bagian integral dari amanat reformasi yang telah berjalan.

Mureks