Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada ketentuan batas usia untuk menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Menurut pantauan Mureks, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK pada Jumat, 9 Januari 2026. Para pemohon secara spesifik menyoroti Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Pasal yang Digugat
Berikut adalah bunyi pasal yang menjadi objek gugatan:
Pasal 21 ayat (1):
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 117 ayat (1):
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Alasan Gugatan dan Tuntutan Pemohon
E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole menyatakan bahwa mereka berencana mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI untuk periode 2027-2032. Keduanya saat ini berusia 35 tahun, sehingga merasa dirugikan oleh ketentuan batas usia minimal 40 tahun yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” terang pemohon dalam gugatannya.
Senada, pemohon II juga menyampaikan, “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum.”
Mereka menganggap batas usia 40 tahun tersebut bersifat diskriminatif. “Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” demikian bunyi permohonan mereka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’
- Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.






