Sepasang suami-istri warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia. Keduanya diamankan di Bandara Soekarno Hatta setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dengan cara ditelan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari petugas Bea Cukai.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Modus Penyelundupan ‘Body Packing’
Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka. “Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis Shabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan segera menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan rontgen terhadap kedua tersangka mengonfirmasi adanya benda asing di dalam tubuh mereka. “Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” tambah Eko.
Keduanya mengakui bahwa kapsul-kapsul di dalam perut mereka berisi narkotika. “Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” jelas Eko.
Total 159 Kapsul Sabu Berhasil Disita
Dari Javed Muhammad, tim medis berhasil mengeluarkan 97 kapsul sabu dari total sekitar 100 kapsul yang ditelan. Sementara itu, Bibi Saima berhasil mengeluarkan seluruh 62 kapsul yang disembunyikannya. Secara keseluruhan, catatan Mureks menunjukkan total barang bukti yang berhasil disita adalah 159 kapsul berisi sabu dengan berat sekitar 1.639,23 gram.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan secara alami setelah tersangka diberikan obat perangsang buang air besar.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan tindakan medis di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.






