Nasional

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, Diduga Terkait Suap Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selain mengamankan para pihak, pihaknya juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Budi belum merinci identitas kedelapan orang yang ditangkap. Namun, ia memastikan bahwa mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa pihak-pihak yang diamankan meliputi pegawai pajak dan wajib pajak. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP [wajib pajak],” jelas Fitroh.

Menurut catatan Mureks, operasi ini berkaitan erat dengan dugaan suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” pungkas Fitroh, menjelaskan substansi kasus yang sedang ditangani.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi dalam kasus ini.

Mureks