Nasional

Menkum Supratman Agtas Ungkap Fokus Kemenkum: Digitalisasi, Bantuan Hukum, dan KUHP di Hadapan Pemred

Menteri Hukum menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Jakarta pada Jumat (9/1) malam. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Soepomo ini menjadi forum diskusi terbuka mengenai berbagai isu strategis, mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (), transformasi digital layanan publik, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa acara ini merupakan upaya Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk terus membuka komunikasi dengan publik. Ia menegaskan, sebagai pembantu presiden, kementeriannya berkewajiban menjelaskan arah kebijakan dan harapan kepala negara kepada masyarakat.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa bapak presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” kata Supratman.

Salah satu fokus utama Kemenkum yang dicanangkan Supratman adalah transformasi digital layanan publik. Menurutnya, digitalisasi adalah keharusan untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pertama kali saya jadi menteri, saya sudah canangkan, tidak boleh tidak, pelayanan publik harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” ujarnya.

Selain transformasi digital, presiden juga menaruh perhatian besar pada akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kelas bawah. Kemenkum awalnya menargetkan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di 7.000 desa dan kelurahan pada tahun 2025. Namun, berkat kerja sama lintas sektor, jumlahnya telah meningkat signifikan.

Catatan Mureks menunjukkan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri berhasil membentuk lebih dari 76.000 posbankum di 32 provinsi di seluruh Indonesia.

“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ucap Supratman.

Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menyinggung gagasan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) bagi konten kreator. Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform pembiayaan industri kreatif sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2026. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan pembiayaan berbasis IP,” katanya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, turut hadir dalam silaturahmi tersebut. Ia menyoroti kompleksitas penyusunan KUHP di negara dengan keragaman etnis, agama, dan budaya seperti Indonesia. Eddy mencontohkan pasal perzinahan dan kohabitasi yang kerap memicu perbedaan pandangan di masyarakat.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumatera Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Edward.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini menambahkan, KUHP atau hukum pidana di manapun berlaku universal. Namun, ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan antarnegara.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan. Dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” jelasnya.

Terkait penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Eddy menilai secara substansi jauh lebih berat. Menurutnya, filosofi hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Dimanapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tandas Wamenkum.

Silaturahmi ini dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media, sekaligus memastikan arah kebijakan negara dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Mureks