Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. Dua warga negara Pakistan ditangkap setelah kedapatan membawa 159 kapsul sabu dengan modus ditelan atau body packing.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan penyelundupan narkoba melalui penerbangan internasional dari Bangkok menuju Jakarta.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen segera melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua WN Pakistan yang dicurigai.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menemukan benda mencurigakan berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka. “Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul,” ujar Brigjen Eko pada Jumat, 9 Januari 2026.
Untuk mengeluarkan barang bukti dan mengantisipasi risiko pecahnya kapsul yang dapat mengancam jiwa tersangka, kedua WN Pakistan tersebut langsung dirujuk ke RS Bhayangkara Polri. Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan bantuan obat perangsang buang air besar.
Dari proses tersebut, total 159 kapsul sabu berhasil dikeluarkan. Brigjen Eko merinci, “Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul.”
Catatan Mureks menunjukkan, modus penyelundupan narkoba dengan menelan kapsul seperti ini seringkali berisiko tinggi bagi pelaku karena potensi pecahnya kemasan di dalam tubuh.






