Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi telah menetapkan tarif layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang akan berlaku mulai tahun 2026. Ketentuan baru ini mencakup biaya pembuatan paspor hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), menjadi acuan penting bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri.
Biaya yang ditetapkan ini berlaku per permohonan untuk seluruh layanan keimigrasian yang diajukan melalui jalur resmi. Mureks mencatat bahwa Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memahami rincian tarif sejak awal guna menghindari kesalahpahaman selama proses pengurusan dokumen.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Layanan Percepatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi menyediakan layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Tarif untuk layanan ini ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya paspor reguler.
Layanan percepatan paspor umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kebutuhan mendesak, seperti perjalanan dinas, urusan medis, atau keperluan keluarga di luar negeri. Namun, ketersediaan layanan ini tetap bergantung pada kuota dan kebijakan kantor imigrasi setempat.
Rincian Biaya Paspor Biasa Non-Elektronik dan Elektronik
Untuk pembuatan paspor biasa non-elektronik, biaya yang ditetapkan adalah Rp350.000 dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara itu, paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000 per permohonan.
Meskipun paspor non-elektronik masih banyak digunakan, pemerintah secara bertahap mendorong masyarakat untuk beralih ke paspor elektronik (e-paspor) seiring dengan peningkatan sistem keamanan dan integrasi data keimigrasian.
Adapun paspor biasa elektronik (e-paspor) memiliki tarif yang lebih tinggi. Biaya pembuatan e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000, sedangkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000 per permohonan.
E-paspor menawarkan sejumlah keunggulan, termasuk perlindungan data biometrik yang lebih aman serta kemudahan akses bebas visa atau visa-on-arrival ke beberapa negara tujuan.
Tarif Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Selain paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menetapkan biaya untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini biasanya diterbitkan dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan paspor di luar negeri atau situasi darurat.
- Tarif SPLP bagi orang asing ditetapkan sebesar Rp150.000 per permohonan.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), SPLP dikenakan biaya Rp100.000 per permohonan.
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk selalu membayar sesuai tarif resmi dan memanfaatkan layanan keimigrasian yang tersedia guna menghindari praktik percaloan yang merugikan.






