Pemerintah akan menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme pencairan dari triwulanan menjadi bulanan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Isu mengenai tunjangan sertifikasi guru 2026 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak keuangan guru bersertifikat secara lebih transparan dan tepat waktu.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Skema Baru Pencairan TPG Bulanan Mulai 2026
Menurut pantauan Mureks, pemerintah menyiapkan sejumlah pembaruan dalam sistem tunjangan sertifikasi guru 2026. Pembaruan ini meliputi pola pencairan baru, penyesuaian waktu pembayaran, serta penegasan kembali syarat wajib penerima TPG.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak bagi pendidik profesional yang telah memenuhi ketentuan resmi pemerintah. Kelengkapan administrasi dan validasi data menjadi unsur penting agar pencairan berjalan tepat waktu dan tanpa hambatan.
Syarat Wajib Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Agar TPG 2026 dapat disalurkan, guru diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan secara lengkap dan sah. Berikut adalah persyaratannya:
- Sertifikat Pendidik: Dokumen ini menjadi syarat utama, menunjukkan kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan legalitas guru sebagai pendidik profesional.
- Beban Mengajar: Ditetapkan minimal 24 jam pelajaran (JP) dan maksimal 40 JP per minggu. Seluruh jam mengajar wajib tercatat di Dapodik agar proses pencairan tidak terhambat.
- Nomor Registrasi Guru (NRG): Diterbitkan otomatis setelah guru lulus sertifikasi, berfungsi sebagai identitas resmi guru profesional dalam proses verifikasi administrasi.
- Status Keaktifan di Dapodik: Menjadi syarat mutlak. Data sekolah, jumlah jam mengajar, serta status kepegawaian harus selaras antara satuan pendidikan dan sistem pusat.
- Surat Keputusan (SK) Mengajar: Menjadi bukti resmi pelaksanaan tugas mengajar. Kesesuaian data SK dengan Dapodik sangat menentukan kelulusan validasi.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Wajib berstatus aktif dan valid sebagai identitas guru dalam sistem pendidikan nasional.
- Nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) Minimal “Baik”: Menjadi indikator profesionalisme. Guru dengan penilaian kinerja rendah atau sedang dikenai sanksi disiplin tidak memenuhi kriteria penerima TPG.
- Pemeriksaan Info GTK: Wajib dilakukan secara berkala. Tanda merah pada Info GTK menandakan adanya data bermasalah yang harus segera diperbaiki.
Alasan Perubahan Skema Pencairan TPG
Mulai tahun 2026, pemerintah menyiapkan perubahan signifikan dengan mengalihkan mekanisme pencairan TPG dari sistem triwulanan menjadi bulanan. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap terjadi.
Melalui sistem pencairan bulanan, TPG diharapkan dapat dipantau dengan lebih mudah, lebih transparan, serta memberikan kepastian arus pendapatan bagi guru. Ini juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan meningkatkan stabilitas finansial para pendidik.
Jadwal Uji Coba dan Pencairan TPG Bulanan 2026
Pemerintah merencanakan uji coba pencairan TPG bulanan mulai Januari 2026 di beberapa daerah sebagai proyek percontohan. Fokus uji coba ini meliputi efektivitas sistem baru, respons guru terhadap perubahan, serta identifikasi potensi kendala.
Hasil uji coba tersebut direncanakan dievaluasi pada pertengahan 2026. Jika berjalan sesuai rencana, pencairan TPG bulanan secara nasional ditargetkan dimulai pada Juli 2026.
Sejalan dengan perubahan skema pencairan, pemerintah juga melakukan penyesuaian jadwal administrasi. Validasi data guru melalui Info GTK akan dimulai pada Februari 2026. Data pribadi, beban mengajar, status kepegawaian, dan satuan pendidikan harus dipastikan akurat. Ketepatan serta kelengkapan data menjadi faktor kunci agar TPG dapat dicairkan setiap bulan tanpa kendala.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Tetap
Besaran tunjangan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), nominal TPG adalah satu kali gaji pokok. Sementara itu, bagi guru non-PNS, besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dampak Positif TPG Cair Setiap Bulan
Penerapan TPG bulanan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi guru dan tata kelola pendidikan. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas finansial guru, memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih baik, serta mengurangi beban administrasi yang sebelumnya sering menghambat.
Selain itu, pencairan bulanan juga berpotensi meningkatkan moral dan profesionalisme guru, karena mereka mendapatkan kepastian pendapatan secara rutin. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan tata kelola pendidikan nasional secara keseluruhan.
Demikian gambaran lengkap mengenai kebijakan tunjangan sertifikasi guru 2026, mulai dari syarat penerima, penerapan sistem pencairan bulanan, hingga penyesuaian administrasi yang mendukung kepastian dan stabilitas kesejahteraan guru bersertifikat.
Referensi penulisan: kumparan.com






