Nasional

Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI di Kupang, Kapendam Luruskan Proses Penjemputan dan Tuduhan KDRT

Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, ditangkap oleh sejumlah anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI di Pelabuhan Tenau, Kupang, pada Rabu (7/1). Penangkapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran disiplin militer.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan perlawanan saat akan dibawa. “Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan klien saya ditangkap, dan bertanya surat-surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan,” ujar Cosmas pada Kamis (8/1).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Laporan Istri dan Dugaan Pelanggaran

Sepriana Paulina Mirpey, istri Pelda Christian sekaligus ibu Prada Lucky, membenarkan bahwa ia telah melaporkan suaminya. Laporan tersebut diajukan pada 2 Januari 2026, mencakup berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang masuk kategori KDRT.

“Saya laporkan pada 2 Januari 2026 terkait hak-hak saya dan anak-anak yang sudah tidak kami dapatkan lagi, termasuk pemblokiran gaji. Jadi saya sebagai istri sah dan juga anak-anak yang diakui negara dan agama meminta perlindungan serta bantuan hukum dari Denpom,” jelas Sepriana pada Kamis (8/1).

Ia merinci bahwa Pelda Christian telah menyinggung, menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji, serta memaki-maki dirinya dan keluarga besar di media sosial. Sepriana juga menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya ini merupakan masalah rumah tangga pribadi dan tidak berkaitan dengan kasus kematian putranya, Prada Lucky.

“Saya tegaskan masalah ini tidak ada sangkut paut dengan kasus Prada Lucky. Ini masalah pribadi, soal KDRT, tidak etis saya jelaskan di sini,” ucapnya. Untuk mendukung laporannya, Sepriana mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video siaran langsung. “Semua bukti berupa video live sudah saya ajukan,” tandasnya.

Selain laporan KDRT, Sepriana juga menyebut adanya dugaan perselingkuhan suaminya yang dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) Rote Ndao kepada Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang.

Klarifikasi TNI dan Proses Hukum

Dalam ringkasan Mureks, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan pernyataan resmi pada Jumat (9/1). Ia menjelaskan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi dalam siaran persnya.

Pelda Christian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, khususnya dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang tidak menaati perintah kedinasan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 terkait prosedur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi.

Bukan Penjemputan Paksa

Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penjemputan Pelda Christian. Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi penjemputan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak benar.

Kapendam Udayana menegaskan bahwa pengantaran Pelda Christian dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti, bukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Widi.

Sebagai informasi, nama Prada Lucky Namo sempat mencuat ke publik setelah ia tewas disiksa oleh para seniornya, yang kasusnya telah divonis di pengadilan militer.

Mureks