Nasional

Arah Digital Indonesia 2026: Antara Kedaulatan Bangsa dan Ancaman Ketergantungan Teknologi Asing

Tahun 2026 bukan sekadar penanda waktu dalam kalender pembangunan nasional. Tahun ini akan menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk menentukan arah masa depan digitalnya, apakah akan berhasil menjadi negara digital yang berdaulat, inklusif, dan berdaya saing global, atau justru terseret menjadi negara yang tergantung pada teknologi, data, dan kepentingan luar yang tidak berpihak pada rakyatnya sendiri.

Di tengah percepatan transformasi digital, Indonesia dihadapkan pada dua pilihan fundamental: membangun arsitektur digital yang kuat dan berkeadilan sosial, atau menerima dominasi teknologi luar negeri yang berpotensi memperlebar ketimpangan dan mengikis kedaulatan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Argumen ini bukan spekulasi semata. Transformasi digital di Indonesia saat ini berjalan dengan intensitas tinggi, mulai dari digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga ekspansi ekonomi digital. Mureks mencatat bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80 persen populasi, dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan mencapai US$130 miliar pada 2025. Angka ini menyiratkan potensi besar, namun juga risiko signifikan jika arah kebijakan tidak segera disusun secara strategis dan berdaulat.

Artikel ini menegaskan bahwa 2026 akan menjadi tahun penentuan apakah Indonesia benar-benar akan tampil sebagai negara digital berdaulat, atau tetap menjadi negara yang bergantung pada dominasi teknologi asing dan platform global. Ini bukan hanya soal teknologi, melainkan juga politik ekonomi, hak warga negara, kedaulatan data, dan struktur kekuasaan sosial di era digital.

Digitalisasi Tanpa Batas: Peluang dan Risiko Besar

Transformasi digital membuka peluang tak terelakkan bagi Indonesia. Digitalisasi layanan publik memberikan akses lebih cepat dan efisien bagi jutaan warga, UMKM dapat menjangkau pasar global melalui platform e-commerce, pendidikan jarak jauh memperluas akses belajar ke daerah terpencil, serta teknologi kesehatan membantu diagnosis dan layanan yang lebih terjangkau. Ini adalah gambaran masa depan positif digital Indonesia yang inklusif.

Namun, di balik potensi tersebut, realitasnya jauh lebih kompleks. Dominasi korporasi teknologi global seperti platform e-commerce, layanan cloud, dan ekosistem media sosial yang menjadi sumber data terbesar menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai pengguna sekaligus pasar, bukan sebagai pembangun atau pengendali teknologi. Ketergantungan ini memiliki konsekuensi serius: data warga Indonesia tersimpan di server asing, keputusan algoritma diatur tanpa transparansi memadai, dan kemampuan negara untuk mengatur serta memanfaatkan data strategis masih sangat terbatas.

Bahkan dalam ranah kebijakan perlindungan data, langkah Indonesia masih dalam tahap awal dengan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun merupakan tonggak penting, implementasinya belum sepenuhnya matang. Banyak aspek teknis seperti audit algoritma, kontrol akses atas data sensitif, dan mekanisme bagi hasil data masih belum diatur secara rinci. Sementara itu, platform global terus berkembang tanpa hambatan signifikan, mengumpulkan data pengguna secara masif yang kemudian diolah untuk keuntungan ekonomi dan politik.

Paradoks ini menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa strategi tata kelola yang matang berpotensi menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasif dari era digital, menikmati manfaat sesaat, tetapi kehilangan kendali jangka panjang atas data, infrastruktur, dan keputusan teknologi yang memengaruhi kehidupan warga.

Kedaulatan Data dan Arsitektur Digital Nasional

Kedaulatan digital bukan hanya tentang membangun teknologi lokal, tetapi juga tentang mengatur hubungan negara, warga, dan pasar dalam ekosistem digital yang adil dan seimbang. Ini mencakup hak atas data, aturan penggunaan data, mekanisme transparansi algoritma, serta akses yang setara untuk seluruh lapisan masyarakat.

Data bukan semata barang digital; data adalah sumber kekuasaan yang menentukan siapa mendapatkan layanan kesehatan lebih cepat, siapa diprioritaskan dalam akses kredit, atau siapa menerima informasi yang relevan. Jika data ini dikuasai oleh aktor asing tanpa mekanisme pengawasan publik yang kuat, maka kewenangan negara dalam membuat kebijakan publik yang berpihak pada rakyat akan tereduksi.

Indonesia telah memulai beberapa langkah penting, seperti inisiatif Satu Data Indonesia dan pembentukan aturan perlindungan data. Namun, tantangan besar masih menanti. Sistem interoperabilitas data antarlembaga publik masih lemah, standar keamanan siber belum merata, dan kesadaran publik tentang hak digital masih rendah.

Untuk menjadi negara digital yang berdaulat, Indonesia perlu merumuskan aturan tata kelola data yang komprehensif. Aturan ini tidak hanya melindungi privasi, tetapi juga memastikan akses data yang adil, transparansi terhadap penggunaan algoritma, akuntabilitas di setiap level pemerintahan, serta mekanisme manfaat data untuk publik.

Risiko Ketergantungan Teknologi dan Ekonomi Digital

Keterhubungan ke platform global seperti Google, Meta, Amazon, dan TikTok tidak bisa dihindari. Mereka adalah bagian dari infrastruktur digital global yang menyediakan layanan penting. Namun, ketergantungan yang tidak terkelola dapat menciptakan situasi sebagai berikut:

  • Ketergantungan Infrastruktur: Ketergantungan pada layanan cloud dan server asing berisiko pada kedaulatan data dan keamanan nasional.
  • Kontrol Data Strategis: Data warga dan sektor strategis dapat dikuasai pihak asing, mengurangi kemampuan negara dalam membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat.
  • Dominasi Pasar: Platform global dapat mendikte pasar, menghambat pertumbuhan inovasi lokal dan UMKM.
  • Intervensi Asing: Ketergantungan teknologi membuka celah bagi intervensi asing dalam ranah politik dan ekonomi melalui kontrol informasi dan data.
  • Ancaman Keamanan Siber: Infrastruktur yang didominasi asing lebih rentan terhadap serangan siber dan spionase.

Semua ini menggambarkan bagaimana ketergantungan teknologi bisa berubah menjadi ketergantungan struktural yang menggeser kemampuan negara dalam melindungi, mengatur, dan memperkuat hak warga negaranya.

Mengapa 2026 Menjadi Tahun Kritis?

Tahun 2026 akan menjadi tahun kritis karena sejumlah faktor bersamaan akan memengaruhi arah kebijakan digital nasional:

  • Puncak Implementasi UU PDP: Tahap awal implementasi UU PDP akan mencapai puncaknya, menuntut kejelasan regulasi turunan dan penegakan hukum yang efektif.
  • Penyusunan RUU Ekonomi Digital: Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Digital akan membentuk kerangka hukum bagi sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
  • Percepatan Adopsi AI: Adopsi kecerdasan buatan (AI) yang semakin masif akan memunculkan tantangan baru terkait etika, regulasi, dan dampaknya terhadap tenaga kerja.
  • Pergeseran Geopolitik: Dinamika geopolitik global akan memengaruhi akses teknologi, rantai pasok, dan standar keamanan siber.
  • Tahun Politik: Menjelang tahun politik (pemilu), isu-isu digital akan menjadi bagian penting dari agenda publik dan debat kebijakan.

Semua faktor ini membutuhkan strategi yang terintegrasi, berpihak pada publik, dan menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap teknologi global serta perlindungan kedaulatan digital nasional.

Rekomendasi Kebijakan Publik

Untuk memastikan Indonesia menuju 2026 sebagai negara digital yang berdaulat, bukan negara ketergantungan, berikut rekomendasi kebijakan publik yang perlu segera diadopsi:

  1. Penguatan Tata Kelola Data: Merumuskan regulasi turunan UU PDP yang lebih rinci, termasuk audit algoritma, mekanisme bagi hasil data, dan kontrol akses data sensitif.
  2. Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional: Investasi pada infrastruktur cloud dan pusat data lokal yang aman dan berdaulat, serta pengembangan talenta digital.
  3. Regulasi yang Adil dan Berimbang: Menciptakan kerangka regulasi yang mendorong inovasi lokal sambil mengatur dominasi platform global secara adil.
  4. Peningkatan Literasi Digital dan Kesadaran Publik: Edukasi masif tentang hak digital, keamanan siber, dan pentingnya kedaulatan data bagi warga negara.
  5. Diplomasi Digital Aktif: Berperan aktif dalam forum internasional untuk membentuk norma dan standar tata kelola digital global yang berpihak pada kepentingan nasional.

Digitalisasi bukan sekadar soal teknologi atau konektivitas. Ia adalah tentang kekuasaan, hak, keadilan, dan masa depan bangsa. Indonesia 2026 adalah pilihan: apakah bangsa ini akan menguasai era digital sebagai alat pemberdayaan rakyat, atau justru menjadi bagian dari rangkaian ketergantungan teknologi yang ditentukan oleh pasar global?

Kedaulatan digital bukan hadiah; ia harus diperjuangkan melalui kebijakan yang kuat, implementasi yang adil, dan partisipasi aktif publik. Tahun 2026 adalah momentum penentuan, dan pilihan itu harus dibuat dengan keberanian kolektif untuk menempatkan rakyat sebagai pusat, bukan sekadar objek dari digitalisasi.

Mureks