Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026), memicu respons dari pihak Gus Yaqut yang menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Mellisa Anggraini, pengacara Gus Yaqut, menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif. “Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan bahwa Gus Yaqut telah bersikap transparan dan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum sejak awal pemeriksaan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Mellisa memastikan akan terus mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum di KPK. Ia juga mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses yang berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen dan profesional.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga memicu asosiasi travel haji untuk menghubungi pihak Kementerian Agama guna membahas pembagian kuota.
Menurut catatan Mureks, KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga, sebuah rapat kemudian menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Keputusan tersebut, menurut KPK, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menag. KPK saat ini masih mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diduga telah digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran dari para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel haji tersebut. Uang tersebut diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyalurkannya kepada oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran uang ini diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara lebih rinci dan akurat.






