Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Perkara ini ditaksir telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1), menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk mempercepat proses hukum. “Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi kepada wartawan.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Dalam kasus ini, Gus Yaqut tidak sendiri. Ia dijerat bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dari pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga direspons oleh asosiasi travel haji yang lantas menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota.
Para pihak travel haji diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, catatan Mureks menunjukkan adanya dugaan kesepakatan dalam sebuah rapat untuk membagi rata kuota haji tambahan, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan itu diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami lebih lanjut keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang diduga menyepakati pembagian kuota.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Setoran ini diduga diberikan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel haji tersebut.
Uang setoran itu diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya kepada oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran uang ini diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.






