Nasional

KUHP Baru Tegaskan Larangan Menikahi Istri Sah Orang Lain, Bukan Nikah Siri atau Poligami

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas melarang praktik pernikahan yang dilakukan terhadap pihak yang masih terikat dalam perkawinan sah. Aturan ini, yang termuat dalam Pasal 402 dan 403, bukan ditujukan untuk melarang nikah siri atau poligami, melainkan untuk mencegah konflik sosial akibat pernikahan dengan pasangan sah orang lain.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi hal ini pada Jumat (9/1) menanggapi kesalahpahaman di masyarakat. “Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami’, ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar

Menurut catatan Mureks, KUHP baru secara spesifik mengatur larangan dan sanksi pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan dengan pihak yang masih terikat pernikahan. Berikut adalah bunyi pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 402 Ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
    • a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
    • b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
  • Pasal 402 Ayat (2): Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  • Pasal 403: Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Habiburokhman menegaskan bahwa maksud dari pasal-pasal ini adalah untuk mencegah seseorang menikahi individu yang masih terikat perkawinan sah dengan orang lain. “Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seorang ingin menikah dengan istri orang lain, yang masih sah istri orang lain, ya nggak boleh dong, tentu itu akan menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.

Dalam KUHP, definisi perkawinan yang dimaksud dalam Pasal 402 adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan. Sementara itu, “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” diartikan sebagai perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.

“Pernikahan itu ada syarat-syaratnya, dan syarat itu harus dipenuhi,” tambah Habiburokhman. Ia juga menekankan pentingnya menjaga tatanan sosial. “Masa kita ingin biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suaminya, menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” pungkasnya.

Mureks