Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memperkuat pengawasan ruang digital nasional. Langkah ini diambil menyusul pertumbuhan pesat ruang digital dalam dua tahun terakhir, yang ditandai dengan lonjakan trafik, diversifikasi platform, dan peningkatan partisipasi publik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Komdigi periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 menunjukkan pergeseran pendekatan pengawasan. Negara kini tidak hanya berfokus pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” tegas Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Perlindungan Anak dan Tata Kelola Platform Jadi Prioritas
Salah satu langkah konkret penguatan pengawasan pada tahun 2025 adalah pengesahan dan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan khusus bagi anak.
Pendekatan ini menandai perubahan paradigma pengawasan yang tidak hanya menargetkan konten, tetapi juga desain sistem dan tanggung jawab platform digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko kini menjadi bagian integral dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Selain perlindungan anak, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Upaya ini dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang untuk mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.
Pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Langkah ini ditempuh melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelas Alexander.
Data Penanganan Konten Ilegal dan Partisipasi Publik
Laporan Komdigi menunjukkan penanganan konten ilegal sebagai salah satu indikator efektivitas pengawasan. Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal. Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs dan alamat IP, namun terjadi pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial.
Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi dengan 656.774 penanganan. Meskipun sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten di berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik turut berperan penting dalam pengawasan ruang digital. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif. Sementara itu, Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.
Trafik Internet Meningkat, Tantangan Pengawasan Kian Kompleks
Tekanan terhadap pengawasan ruang digital semakin meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional. Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar meningkat dari 50,69 juta TB pada tahun 2024 menjadi 55,95 juta TB pada tahun 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025-2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun.
Menanggapi tantangan tersebut, Komdigi terus memperkuat kapasitas dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ke depan, penguatan pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan menyeluruh, mulai dari penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan seperti PP Tunas, hingga kolaborasi lintas sektor. Tantangannya bukan sekadar menurunkan jumlah konten bermasalah, melainkan memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan dan kompleksitas risiko ruang digital.






