Gubernur Jawa Barat secara resmi mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu kini tidak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang telah melekat selama lebih dari dua dekade, tepatnya 23 tahun, kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002. Keputusan sebelumnya itu sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat dan menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid. Hal ini terutama terkait status kepemilikannya, di mana Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut, seperti yang Mureks catat pada Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi yang komprehensif. Menurut Mureks, salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
Diktum kesatu keputusan gubernur itu secara tegas menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub tersebut.






