Nasional

Zona Ekonomi Eksklusif: Pilar Kedaulatan Maritim dan Potensi Ekonomi Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan fondasi strategis yang krusial bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan maritim sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi kelautan. Konsep ZEE sendiri berakar pada hukum laut internasional, memberikan hak eksklusif kepada negara pesisir untuk mengelola sumber daya di wilayah laut tertentu.

Memahami Konsep dan Batas Wilayah ZEE

Secara fundamental, ZEE didefinisikan sebagai kawasan perairan yang membentang maksimal 200 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Di dalam wilayah ini, negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola berbagai sumber daya. Ini mencakup sumber daya hayati seperti ikan, serta sumber daya nonhayati seperti minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, negara lain tetap diizinkan untuk melintas atau melakukan pelayaran damai di kawasan ini, dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Donald R. Rothwell, dalam karyanya International Law of the Sea, menjelaskan bahwa ZEE adalah rezim maritim yang mengatur hak-hak negara pesisir secara lebih luas dibandingkan wilayah laut teritorial. Hak tersebut meliputi eksplorasi ekonomi serta penggunaan sumber daya yang terkandung di kolom air, dasar laut, dan tanah di bawahnya, dalam batas 200 mil laut.

Karakteristik utama ZEE meliputi:

  • Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Yurisdiksi atas pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, serta struktur lainnya.
  • Yurisdiksi terkait penelitian ilmiah kelautan.
  • Yurisdiksi untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Dasar Hukum ZEE di Tingkat Global dan Nasional

Landasan hukum internasional bagi ZEE mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Konvensi ini menerima prinsip-prinsip penting, termasuk penetapan batas ZEE, persyaratan perlindungan lingkungan, dan penegakan hak negara pantai yang diimbangi dengan hak navigasi bagi negara-negara lain.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Implementasi ZEE di tingkat nasional kemudian diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 yang mengatur tentang lintas damai kapal asing. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperoleh pengakuan internasional atas garis pangkal kepulauannya, serta hak berdaulat di laut teritorial, perairan kepulauan, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Pengakuan ini tetap menghormati hak lintas damai dan alur laut bagi kapal asing.

Hak dan kewajiban Indonesia di wilayah ZEE meliputi:

  • Hak Berdaulat: Untuk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, serta pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati.
  • Yurisdiksi: Atas pembangunan pulau buatan, instalasi, struktur, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.
  • Kewajiban: Menghormati hak negara lain, seperti kebebasan navigasi, penerbangan, serta peletakan kabel dan pipa bawah laut.

Implikasi dan Tantangan ZEE bagi Indonesia

Dengan potensi perikanan dan sumber energi yang melimpah, ZEE menjadi tumpuan penting bagi ekonomi kelautan nasional. Pemanfaatan optimal ZEE berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja di sektor maritim dan energi. Namun, catatan Mureks menunjukkan, kawasan ZEE Indonesia juga menghadapi tantangan signifikan berupa sengketa batas maritim dengan negara-negara tetangga.

Untuk menjaga stabilitas kawasan dan kedaulatan, diperlukan upaya diplomatik dan penegakan hukum yang kuat. Contohnya, diplomasi bilateral melalui nota protes kepada negara pelanggar, serta patroli laut gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran.

Studi Kasus Implementasi ZEE: Laut Natuna Utara

Sengketa di Laut Natuna Utara menjadi contoh aktual bagaimana pemerintah Indonesia berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan ZEE-nya. Dalam kasus ini, pemerintah melakukan patroli intensif, penegakan hukum terhadap kapal asing yang melanggar, dan menjalin kerja sama internasional. Kebijakan pengawasan penangkapan ikan ilegal, serta penguatan sistem monitoring kapal, juga menjadi bagian integral dari strategi nasional untuk melindungi ZEE Indonesia.

Mureks