Berita

Gubernur DKI Pramono Anung Umumkan Penataan Kawasan Pasar Baru Terintegrasi MRT Dimulai Pertengahan 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penataan besar-besaran di kawasan Pasar Baru, Glodok, Pecinan, hingga Kota Tua. Proyek revitalisasi ini ditargetkan dimulai pada pertengahan tahun 2026, seiring dengan progres pembangunan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2A di area tersebut.

“Pertengahan tahun ini malah kita rapikan dan kita kerjakan untuk Pasar Baru, Glodok, Pecinan, dan juga Kota Tua,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Integrasi dengan Pengembangan Transit Oriented Development (TOD)

Pramono menjelaskan, penataan kawasan bersejarah ini akan terintegrasi penuh dengan pengembangan Transit Oriented Development (TOD) Monas serta jalur MRT yang menghubungkan pusat kota hingga Kota Tua. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memprioritaskan penyelesaian proyek infrastruktur MRT.

Mureks mencatat bahwa dalam waktu dekat, pembangunan MRT di kawasan Duta Merlin, Petojo Utara, Jakarta Pusat, akan memasuki tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking. “Kalau tidak minggu-minggu ini atau minggu depan, kita mulai groundbreaking MRT yang ada di Duta Merlin, lanjut sampai Kota Tua,” ujarnya.

Target Operasional MRT

Gubernur Pramono menargetkan jalur MRT di kawasan Monas dapat beroperasi penuh pada tahun 2027. Sementara itu, jalur yang membentang hingga Kota Tua diharapkan rampung dan mulai beroperasi sepenuhnya pada tahun 2029.

Menurut Pramono, setelah proyek transportasi utama ini berjalan sesuai target, penataan kawasan-kawasan bersejarah seperti Pasar Baru dan Glodok akan dilakukan secara komprehensif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan daya tarik wisata bagi masyarakat maupun turis.

“Kalau sudah dikerjakan sekalian, harapannya kawasan-kawasan lama di Jakarta bisa lebih rapi, nyaman, dan hidup kembali,” pungkasnya.

Mureks