Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam pengungkapan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
Peran Lima Tersangka Utama
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci kelima tersangka tersebut adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki peran krusial dalam melancarkan praktik ilegal ini.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Tersangka MNF, seorang karyawan swasta, ditangkap pada Selasa, 2 Desember 2025, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Brigjen Himawan menjelaskan, “Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.” Dari MNF, polisi menyita satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.
Selanjutnya, MR, karyawan swasta lainnya, diamankan di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. MR berperan memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif dan rekening perusahaan. Rekening-rekening ini kemudian berfungsi sebagai penyedia jasa pembayaran untuk praktik judi online. Barang bukti yang disita dari MR meliputi dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan.
Pada hari yang sama dengan penangkapan MR, penyidik juga meringkus QF di Jakarta Selatan. QF, seorang karyawan swasta, bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang menjadi penampung dana judi online, atas perintah MR. Dari QF, polisi menyita dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh stempel PT fiktif.
Tersangka AL ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Ia bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif, juga atas perintah MR. Satu unit handphone dan satu kartu ATM perbankan disita dari AL.
Terakhir, WK, Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Brigjen Himawan mengungkapkan, “Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerjasama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.” Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Selain kelima tersangka, penyidik juga menetapkan satu orang DPO berinisial FI. FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total Rp 59.126.460.631. “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” imbuh Himawan.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) turut disangkakan. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar menanti para pelaku.
Penemuan 17 Perusahaan Fiktif
Pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber Polri yang menemukan 21 situs judi online. Situs-situs ini beroperasi baik secara nasional maupun internasional, menawarkan beragam jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola. “Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.
Dari pengembangan situs-situs judol ini, ditemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Penyidik kemudian melakukan undercover deposit atau undercover player terhadap situs-situs tersebut. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ucap Himawan.
Mureks mencatat bahwa 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, sementara dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana perjudian online. “Dari 17 perusahaa yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” lanjut Himawan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif dan terkait operasional judi online. “Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.






