Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi canggih, yakni ETLE Drone Patrol Presisi. Langkah ini diambil untuk memantau dan menindak pelanggaran di sejumlah titik rawan yang sulit dijangkau pengawasan konvensional.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, pelaksanaan penindakan ini berhasil mengidentifikasi dan merekam 18 pelanggaran lalu lintas. Catatan Mureks menunjukkan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang abai terhadap ketentuan keselamatan dasar berlalu lintas.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Rincian Pelanggaran dan Tujuan Penindakan
AKBP M Adiel Aristo, selaku Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, merinci jenis pelanggaran yang terjaring oleh ETLE Drone. Sebanyak 12 pelanggaran terkait tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, serta 2 pelanggaran melawan arah.
Penggunaan ETLE Drone bukan hanya sekadar alat penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya melalui tertib berlalu lintas.
Teknologi drone ini memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dari udara, merekam potensi pelanggaran yang luput dari kamera ETLE statis atau pengawasan langsung petugas. Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih luas, efektif, dan objektif.
Integrasi Data dan Himbauan
Seluruh data yang terekam oleh kamera drone secara otomatis terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional. Data ini kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum penindakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE Drone juga memiliki fungsi preventif dan edukatif. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi pengawasan digital yang berkelanjutan.
“Disiplin berlalu lintas bukan semata karena kehadiran petugas di lapangan, melainkan merupakan wujud kesadaran dan tanggung jawab pribadi. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalulintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya,” ujar AKBP Adiel Aristo.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas di mana pun dan kapan pun. Menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena keterpaksaan, adalah kunci demi keselamatan bersama.






