Nasional

KPK Tangkap Pegawai Kantor Pajak Jakut, Diduga Terkait Suap Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Menurut Fitroh, fokus utama dari OTT kali ini adalah dugaan suap terkait “pengurangan pajak.”

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Iya, pengurangan pajak,” tegas Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026), tanpa merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan pegawai pajak, tetapi juga melibatkan pihak wajib pajak. “Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” jelas Fitroh.

Mureks merangkum, pihak KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penangkapan yang melibatkan pegawainya ini.

Mureks