Berita

Polda Metro Akan Klarifikasi Pelapor soal ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji yang berjudul ‘Mens Rea’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, penyelidik dan penyidik akan mengundang pelapor untuk dimintai keterangan. Pernyataan ini disampaikan Budi pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akan menganalisis sejumlah barang bukti. “Dan ini kami akan lakukan analisis,” kata Budi, merujuk pada flashdisk rekaman percakapan serta tangkapan layar atau gambar yang diserahkan pelapor.

Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak bias dalam menyampaikan informasi. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

Laporan dan Tuduhan

Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama menjadi inti dari pelaporan ini, yang muncul setelah Pandji menyampaikan materi dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, pada Kamis (8/1), mengungkapkan keresahan pihaknya. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujarnya kepada wartawan.

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram pribadinya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Sikap Resmi PBNU dan PP Muhammadiyah

Terkait pelaporan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak merepresentasikan organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil, seperti dikutip dari situs NU Online pada Jumat (9/1).

Ulil menjelaskan, pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok dalam berbagai aktivitas sudah sering terjadi, yang menurutnya tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi terbuka. Meski demikian, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tegas Ulil, menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan proses hukum.

Senada dengan PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers pada Jumat (9/1/2026), menegaskan, “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.”

Bachtiar menambahkan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Mureks merangkum, meskipun Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Mureks