Berita

Pukat UGM Apresiasi PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK: Wujud Kepatuhan

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap tindakan pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan penerimaan gratifikasi dari anak magang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan dan kepedulian ASN terhadap integritas.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa masih banyak ASN yang memiliki kesadaran tinggi untuk melaporkan gratifikasi. “Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut Zaenur, pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan upaya menghindari risiko pelanggaran. Ia juga mengingatkan batas waktu pelaporan. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” tambahnya.

Jenis Gratifikasi dan Batas Kewajaran

KPK nantinya akan melakukan penilaian apakah hadiah yang dilaporkan termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau yang dilarang. Jika tergolong gratifikasi terlarang, hadiah tersebut akan dirampas untuk negara.

Zaenur menjelaskan bahwa terdapat dua jenis gratifikasi. “Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang,” katanya.

Ia mencontohkan gratifikasi yang diperbolehkan, seperti yang terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan. “Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” jelasnya.

Batas kewajaran ini, lanjut Zaenur, memiliki nilai maksimal. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” imbuhnya.

Saran Penolakan Langsung dan Data Laporan KPK

Untuk menghindari kerumitan pelaporan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat negara langsung menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan. “Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Mureks mencatat bahwa di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang bertindak sebagai mentor magang.

KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi Prasetyo pada Jumat (2/1/2026).

Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi bervariasi, mulai dari pakaian hingga parfum. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebut Budi, tanpa merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.

Mureks