Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi pemberlakuan kembali ganjil genap tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, @tmcpoldametro. Penyesuaian ini mengikuti berakhirnya masa libur yang telah ditetapkan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dasar Hukum dan Periode Peniadaan
Peniadaan ganjil genap sebelumnya berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 untuk libur Natal, serta 1 Januari 2026 untuk libur Tahun Baru. Mureks mencatat bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pasal 3 ayat 3 dalam Pergub tersebut secara spesifik mengatur bahwa sistem ganjil genap hanya diliburkan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, pemberlakuan kembali ganjil genap pada hari kerja setelah libur panjang adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengendara diimbau untuk kembali memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap guna menghindari sanksi tilang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.






