Memasuki awal tahun 2026, masyarakat Indonesia dapat merujuk kalender Januari 2026 untuk perencanaan aktivitas kerja, pendidikan, maupun kegiatan sosial. Bulan pertama tahun ini membawa dua tanggal merah resmi yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, termasuk potensi libur panjang tiga hari.
Berdasarkan ketetapan hari libur nasional, tanggal merah pertama jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, yang diperingati sebagai Tahun Baru 2026 Masehi. Penetapan ini berlaku secara nasional dan menandai hari libur umum di seluruh wilayah Indonesia, menjadi penanda transisi kalender tahunan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Tanggal merah kedua berada pada Jumat, 16 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw. Peringatan hari besar keagamaan ini memiliki kedudukan resmi dalam kalender nasional dan berlaku sebagai hari libur kerja. Penempatan Isra Mi’raj pada hari Jumat memberikan jeda dari rutinitas kerja tanpa memerlukan penyesuaian tambahan pada hari sebelumnya.
Selain libur nasional, hari libur rutin akhir pekan juga menjadi bagian penting dalam kalender Januari 2026. Akhir pekan pertama berlangsung pada Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026. Akhir pekan berikutnya jatuh pada 10–11 Januari 2026, kemudian 17–18 Januari 2026, serta 24–25 Januari 2026. Bulan ini ditutup dengan hari Sabtu, 31 Januari 2026, yang sekaligus menjadi akhir pekan tanpa pasangan hari Minggu di bulan yang sama.
Mureks mencatat bahwa susunan tanggal pada pertengahan bulan memiliki karakteristik khusus. Libur nasional Isra Mi’raj pada Jumat, 16 Januari 2026, berdekatan langsung dengan akhir pekan 17–18 Januari 2026. Kombinasi ini menciptakan rangkaian tiga hari libur berturut-turut yang secara kalender terbentuk tanpa pengambilan cuti tambahan. Pola tersebut sering dimanfaatkan untuk pengaturan kegiatan keluarga, perjalanan singkat, maupun penyesuaian jadwal kerja institusional.
Dikutip dari news.unismuh.ac.id, keakuratan susunan tanggal memberikan kejelasan mengenai pembagian hari kerja serta peluang jeda yang sah menurut ketentuan nasional kalender resmi negara Indonesia. Pemahaman yang tepat terhadap kalender tersebut mendukung pengaturan kegiatan yang tertib, efisien, dan selaras dengan ketentuan nasional.






