Wacana mengenai potensi kriminalisasi kritik terhadap pejabat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, kedua regulasi baru ini justru dilengkapi dengan ‘pengaman’ yang mencegah pemidanaan terhadap pengkritik.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Tiga Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tegasnya.
Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Pasal ini mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Hal ini menjadi krusial dalam menentukan apakah suatu kritik memiliki niat jahat atau tidak.
“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” jelasnya.
Selain itu, aturan pengaman juga termaktub dalam Pasal 246 KUHAP. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkas Habiburokhman.
Dengan adanya berbagai aturan pengaman ini, Mureks mencatat bahwa kekhawatiran mengenai kriminalisasi kritik diharapkan dapat diminimalisir, memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap terlindungi selama tidak disertai niat jahat.






