Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tegaskan: “KUHP Baru Tak Pidana Kritik Pemerintah, Hanya Menghina”

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, tidak memuat pasal yang dapat mempidanakan seseorang karena mengkritik pemerintah.

Pernyataan Yusril ini muncul di tengah ramainya perbincangan di media sosial yang menyebut KUHP baru dapat dengan mudah menjerat pengkritik pejabat. Namun, Yusril membantah keras anggapan tersebut. “Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril pada Jumat (3/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut Yusril, yang dapat dipidana adalah tindakan menghina, bukan mengkritik. Perbedaan ini, kata dia, diatur secara jelas dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru. Mureks mencatat bahwa ketentuan ini juga dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya pengaduan resmi dari pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.

Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat mengenai definisi ‘menghina’ dalam KUHP. Hal ini bertujuan untuk menghindari multitafsir dan memastikan pemahaman yang benar antara kritik dan penghinaan.

Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” tambahnya. Ia juga menyoroti kecenderungan di media sosial yang kerap menyamakan kritik dengan penghinaan. “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegas Yusril.

Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru. Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut pada Senin (29/12/2025) di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Prasetyo juga memastikan bahwa KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026.

Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi. Ia menambahkan, “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ketika ditanya mengenai penerapan serentak kedua undang-undang tersebut.

Mureks