Berita

MKMK Peringatkan Anwar Usman, Catat Tingkat Ketidakhadiran Terbanyak dalam Sidang MK 2025

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman yang signifikan dalam berbagai sidang dan rapat Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan perihal surat peringatan ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Menurut Palguna, Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan lembaga peradilan tersebut.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.

Palguna secara spesifik menyebutkan bahwa MKMK telah menerbitkan surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025. Surat ini merupakan peringatan terhadap Hakim Konstitusi Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Mureks mencatat bahwa dari 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar Usman hadir 508 kali dan tidak hadir 81 kali. Selain itu, ia juga tercatat tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel dan 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.

Meski Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran tersebut, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit, yang menyebabkan ia tidak dapat menghadiri sejumlah persidangan.

Selain itu, MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik yang mungkin timbul dari aktivitas di luar persidangan. Hal ini mencakup penggunaan media sosial hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas konstitusional MK.

Dalam laporan kinerjanya, MKMK juga menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. Majelis Kehormatan menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan media. Dari jumlah tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘Temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

MKMK juga memberikan dua rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Mureks