Nasional

Wacana Pilkada via DPRD: Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Rakyat dan Kemunduran Demokrasi Elektoral

Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah partai politik besar dilaporkan mulai membuka ruang diskusi untuk meninjau ulang Pilkada langsung yang telah diterapkan sejak tahun 2005.

Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari tingginya biaya politik, potensi konflik horizontal, hingga maraknya praktik politik uang di tingkat akar rumput. Namun, di balik argumen-argumen tersebut, muncul pertanyaan fundamental: apakah demokrasi elektoral yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir memang harus dikembalikan ke tangan elite politik?

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Wacana ini, menurut pantauan Mureks, menimbulkan dilema politik yang serius. Perdebatan yang muncul tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilihan, tetapi juga hakikat kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan dalam sistem demokrasi modern.

Kedaulatan Rakyat yang Berjarak

Dalam teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, kekuasaan yang sah hanya dapat lahir dari “kehendak umum” (general will) rakyat. Pemilihan langsung merupakan manifestasi paling konkret dari prinsip tersebut, menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar penonton, dalam menentukan pemimpin mereka.

Apabila kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, proses politik akan bergeser kembali dari rakyat ke ruang tertutup elite. Hubungan antara warga dan pemimpinnya akan menjadi tidak langsung, bahkan berjarak. Demokrasi akan kehilangan wajah partisipatifnya, digantikan oleh demokrasi perwakilan yang elitis dan berpotensi patrimonial.

Merujuk pada pandangan Max Weber, legitimasi kekuasaan lahir dari rasionalitas prosedural dan kepercayaan publik terhadap sistem. Pemimpin yang terpilih secara langsung memiliki legitimasi karismatik-elektoral, yaitu dukungan moral yang bersumber dari proses partisipatif rakyat.

Namun, ketika legitimasi ini dialihkan ke tangan lembaga perwakilan yang rentan terhadap kompromi politik, kekuasaan berpotensi berubah dari weberian authority menjadi patronage authority, dari mandat rakyat menjadi hasil negosiasi antar-elite.

Efisiensi atau Dominasi Elite?

Para pendukung wacana Pilkada melalui DPRD seringkali berargumen bahwa pemilihan langsung terlalu mahal dan memicu konflik sosial. Alasan ini, meskipun tampak rasional, sesungguhnya mengandung logika yang berbahaya: mengorbankan partisipasi demi efisiensi.

Demokrasi memang tidak murah. Namun, tingginya biaya politik seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghapus partisipasi rakyat. Akar masalahnya terletak pada tata kelola partai, pendanaan politik, dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Mengubah sistem tanpa membenahi persoalan fundamental ini hanya akan memindahkan sumber korupsi dari ranah publik ke parlemen.

Dalam teori elite politik Vilfredo Pareto, setiap sistem kekuasaan memiliki “peredaran elite” (circulation of elites). Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, sirkulasi elite akan semakin tertutup, di mana mereka yang berkuasa akan kembali memilih sesamanya. Demokrasi pun berhenti menjadi arena kompetisi ide, dan berubah menjadi permainan kuota kekuasaan.

Representasi yang Pincang dan Defisit Legitimasi

Robert Dahl, dalam konsep polyarchy-nya, menekankan dua unsur utama demokrasi: partisipasi luas dan kompetisi terbuka. Pilkada langsung memenuhi kedua unsur tersebut, memberikan ruang bagi warga untuk menentukan pilihan dan membuka kesempatan bagi siapa pun untuk berkompetisi.

Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD secara bersamaan mengurangi kedua aspek ini. Warga kehilangan hak langsungnya, sementara kompetisi calon kepala daerah hanya berlangsung di lingkaran elite politik. Pada titik ini, representasi bergeser menjadi kooptasi; rakyat tidak lagi diwakili, melainkan diatur atas nama efisiensi.

Kekuasaan yang lahir dari sistem tertutup semacam itu berisiko mengalami defisit legitimasi. Pemerintah daerah mungkin stabil secara administratif, namun rapuh secara moral. Ketika rakyat merasa tidak lagi memiliki suara, jarak antara pemerintah dan masyarakat akan melebar, membuka peluang bagi apatisme dan erosi kepercayaan publik.

Menata Ulang Demokrasi, Bukan Memundurkannya

Tidak dapat dimungkiri bahwa Pilkada langsung memiliki sejumlah kelemahan, seperti biaya tinggi, praktik politik uang, hingga polarisasi politik identitas. Namun, solusi atas persoalan ini bukanlah dengan mundur ke masa lalu, melainkan memperbaiki mekanisme partisipasi agar lebih sehat.

Negara dapat memperkuat pendanaan partai politik secara transparan, memperbaiki regulasi kampanye, serta membangun sistem pendidikan politik bagi warga. Pengawasan publik juga dapat diperluas dengan memperkuat lembaga independen di tingkat daerah. Demokrasi bukanlah sesuatu yang harus disederhanakan, melainkan disempurnakan melalui pembelajaran politik yang berkelanjutan.

Jean-Jacques Rousseau pernah mengingatkan, “Begitu rakyat berhenti memilih, maka ia berhenti menjadi rakyat.” Usulan Pilkada melalui DPRD, meski tampak pragmatis, berisiko besar menimbulkan kemunduran demokrasi.

Langkah ini mungkin efisien secara biaya, namun sangat mahal secara politik: menggerus legitimasi rakyat dan berpotensi menghidupkan kembali oligarki yang sempat dipangkas oleh gelombang reformasi. Demokrasi tidak dapat diukur dari seberapa murah biayanya, melainkan dari seberapa besar kepercayaan rakyat terhadap kekuasaan yang dihasilkan.

Jika partisipasi rakyat dikorbankan atas nama efisiensi, maka yang tersisa bukanlah demokrasi sejati, melainkan sekadar administrasi kekuasaan tanpa jiwa.

Mureks