Informasi mengenai pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk bulan Januari 2026 menjadi perhatian utama bagi orang tua dan peserta didik di awal tahun. Program bantuan pendidikan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah serta berbagai aktivitas pendidikan lainnya bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Estimasi Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2026
Hingga awal Januari 2026, pengumuman resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus belum dikeluarkan oleh pihak berwenang. Namun, berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, dana KJP Plus biasanya mulai disalurkan secara bertahap pada awal bulan.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa pola pencairan KJP Plus dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan konsistensi. Sebagai contoh, pencairan KJP Plus bulan Oktober 2025 dimulai secara bertahap pada 5 Desember 2025. Sementara itu, dana untuk bulan September 2025 disalurkan mulai 5 November 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan Agustus 2025 dilaksanakan bertahap mulai 6 Oktober 2025.
- Dana KJP Plus bulan Juli 2025 mulai disalurkan secara bertahap pada 10 September 2025.
- Pencairan KJP Plus bulan Juni 2025 dilakukan mulai 5 Agustus 2025.
Mengacu pada pola tersebut, dana KJP Plus bulan Januari 2026 diperkirakan akan cair antara tanggal 5 hingga 10 Januari 2026. Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terverifikasi, penerima manfaat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka, yakni @upt.p4op atau @disdikdki.
Panduan Cek Status Penerima KJP Plus
Peserta didik atau orang tua dapat melakukan pengecekan status penerimaan KJP Plus secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id melalui peramban internet.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik pada kolom yang telah disediakan.
- Pilih tahun “2026” dan tahap “Januari” pada opsi yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” untuk memproses permintaan.
Sistem akan menampilkan status penerimaan KJP Plus apabila data yang dimasukkan sesuai dan peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima. Jika status menunjukkan telah ditetapkan, dana dipastikan akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan secara bertahap.
Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan ini diberikan hingga jenjang SMA atau SMK dan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari unggahan akun resmi @upt.p4op, berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Dana per Bulan | Tambahan SPP (Khusus Swasta) |
|---|---|---|
| SD/MI | Rp250.000 | Rp130.000 |
| SMP/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 |
| SMA/MA | Rp420.000 | Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 |
| Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) | Rp300.000 | – |
Perlu dicatat bahwa dana personal dari KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal yang ada hanya dapat dimanfaatkan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






